Pers Masisir di Ruang Abu-Abu: Siapa Melindungi Kerja Jurnalistik?

Pers Masisir di Ruang Abu-Abu: Siapa Melindungi Kerja Jurnalistik?

Ksmrmesir.org — Jum’at (10/4) media pers Masisir sepakat atas perlunya UU tentang Pers Masisir, agar transparansi kasus penyelewengan bisa terealisasikan. Hal tersebut disepakati pada acara Forum Aspirasi Suara Media yang diselenggarakan oleh Manggala KPMJB di Sekretariat Hamasah, Hay Sabi.

 

Forum yang menghadirkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan KBRI Kairo, PPMI Mesir, hingga media-media yang tergabung dalam IJMA (Ikatan Jurnalis Masisir), menyoroti belum adanya payung hukum yang jelas bagi aktivitas pers Masisir. Ketiadaan regulasi ini dinilai membuat posisi media berada di ruang yang serba terbatas—di satu sisi dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial, namun di sisi lain belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

 

Sejumlah peserta forum menilai bahwa keberadaan undang-undang atau kesepakatan bersama terkait pers Masisir menjadi langkah penting untuk mengatur batasan, etika, sekaligus perlindungan kerja jurnalistik. Dengan adanya landasan tersebut, media diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengawal isu-isu penyelewengan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

“Karna akhir-akhir ini Masisir semakin banyak dan beragam masalahnya, kami rasa perlu mengadakan forum aspirasi dan mencari solusi untuk menekan kasus-kasus tersebut, yang sekiranya bisa kita jadikan acuan untuk solusi Masisir kedepannya,” terang Alvin, Pimpinan Umum Manggala.

 

Meski demikian, pembahasan terkait bentuk dan isi regulasi masih menjadi pekerjaan lanjutan. Perbedaan pandangan antar media terkait batasan transparansi menunjukkan perlunya dialog berkelanjutan agar rumusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan bersama.

 

Reporter: Yahyo Lincoln
Editor: Raihana Salsabila

 

 

Pers Masisir di Ruang Abu-Abu: Siapa Melindungi Kerja Jurnalistik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *