
Ksmrmesir.org – (12/03) MPA BPA PPMI Mesir mengadakan Sidang Pleno III menindak lanjuti hasil investigasi laporan keuangan PPMI Mesir. Kegiatan ini diadakan di Wisma Nusantara, Al Manteqah Al Oula, Nasr City.
Glen Sofyan Assyauri selaku Ketua 1 Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir mengatakan bahwa penggunaan dana abadi boleh dengan diadakannya rapat gabungan dan dana abadi telah dikembalikan. Namun, yang kita tilik dari laporan keuangan PPMI Mesir sekarang adalah mengapa sederhana sekali mengeluarkan dana abadi itu tanpa diketahui siapapun?
Melewati rangkaian sidang dan juga diskusi dalam sidang komisi, semua komisi menuntut sanksi terhadap personal dan lembaga. Kemudian diputuskan sanksi personal untuk bendahara umum dan sanksi untuk lembaga.
Sanksi personal untuk Bendahara Umum PPMI Mesir adalah sebagai berikut:
1 Permintaan maaf secara tertulis atas nama pribadi dan pengunduran diri selambat-lambatnya dalam 3×24 jam.
2. Mengembalikan dana yang telah terpakai secara pribadi sebanyak 13.630,22 le.
3. Pengawasan kepada Bendahara Umum PPMI Mesir agar tidak keluar mesir kecuali mendesak.
4. Wajib tinggal di wisma serta dalam pengawasan presiden dan wakil presiden.
5. Membuat perjanjian bermaterai ditandatangani oleh Bendahara Umum PPMI Mesir dan ketua komisi.
6. Seluruh poin diatas kecuali poin (1) akan dimasukkan ke dalam surat perjanjian bermaterai.
Adapun sanksi lembaga untuk PPMI Mesir:
1. Pembekuan dana kegiatan sampai seluruh pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dilunasi.
2. Penyelesaian pembuatan rekening PPMI Mesir dengan tenggat waktu sampai LPJ PPMI Mesir.
3. Apabila belum melunasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka LPJ tidak diterima (rekomendasi BPA).
Perihal sanksi yang telah dipaparkan, adanya keberatan yang diajukan — tentang sanksi apabila pihak yg bertanggung jawab tidak bisa melunasi sebelum LPJ. Menanggapi itu semua Presidium II Fathan Rizki Pramono menjawab, “Ini yang saya pahami adalah DP merasa keberatan, ya. Karena ini bukan DP sendiri melainkan ada pihak kedua yang mana itu diluar kendali DP. Akan tetapi saya menilai itu fungsi sanksi. Apabila sanksi tidak memberatkan maka itu bukan sanksi.” BPA dan MPA juga menegaskan bahwa itu semua hanya sebagai bentuk desakan saja, sedangkan konsekuensi tetap akan diputuskan sewaktu LPJ.
Reporter: Fathiah Salsabila
Editor: Ahmad Kurniawan
Pimpinan Umum: Putri Nilam Sari