Hari Kedua Training of Fuqoha 2025: Dari Hukum Alkohol hingga Upah Ibu Menyusui

ksmrmesir.org – Senin (7/7), Training of Fuqoha 2025 memasuki hari kedua dengan antusiasme peserta yang semakin meningkat. Bertempat di Aula Griya KSW, Hay Asyir, Kairo, kegiatan ini masih mempertahankan format dua sesi, yakni materi dan diskusi kelompok.

Pada sesi pertama, Ust. Nur Saman Nanun, Lc., M.A., tampil sebagai pemateri dengan materi berjudul “Definisi, Dalil, Sumber, dan Asal Hukum Islam”. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas merupakan empat sumber utama dalam penetapan hukum syariat. Keempatnya menjadi dasar utama dalam menentukan hukum-hukum yang berlaku dalam Islam.

Setelah pemaparan materi, peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk mendiskusikan permasalahan seputar hukum memakai parfum atau kosmetik yang mengandung alkohol. Hasil diskusi kemudian dipresentasikan di hadapan peserta lain, yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau argumen tambahan. Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh semangat.

Memasuki sesi kedua, Ust. Zaki Jamal, Lc., Diplom., hadir membawakan materi bertema “Hukum Islam Perbandingan”. Dalam materinya, beliau menekankan pentingnya bersikap bijak dan fleksibel dalam menghadapi perbedaan pendapat di ranah fiqih. Menurutnya, memahami keragaman pandangan dalam fiqih merupakan salah satu kunci menjaga keharmonisan umat.

Diskusi kelompok kembali digelar dengan topik menarik, yakni apakah seorang istri boleh meminta upah kepada suami atas pemberian ASI kepada anaknya. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusi dengan antusias, menghadirkan beragam sudut pandang yang dibahas secara argumentatif dan kritis.

Kegiatan hari kedua Training of Fuqoha 2025 ditutup setelah seluruh sesi diskusi dan presentasi selesai dilaksanakan. Panitia berharap semangat para peserta tetap terjaga hingga hari terakhir, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas wawasan keilmuan dan mempererat ukhuwah antar peserta.

Reporter: Rama Maha Putra

Editor: Raihana Salsabila

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *