Seminar Keilmuan: Mengenal Metodologi Fatwa dan Sistem Ke-Fatwaan Darul Ifta

Kairo, 31 Oktober 2024 Seminar keilmuan yang diselenggarakan oleh KSMR di Rumah Riau, Al-Tasi’ah, Madinat Nasr, Kairo, berhasil menarik perhatian banyak mahasiswa. Acara ini diisi oleh Al Ustaz Dr. H. Mahkah Mahdin, Lc., M.A, peraih gelar doktor di bidang Ushul Fiqih dari Universitas Al Azhar dan alumni Pelatihan Fatwa Darul Ifta Al Misriyyah. Seminar dimulai pada pukul 14:00 CLT dan dipandu oleh Ustadz Amin Bukhori, Lc

Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem ke-fatwaan dan metodologi Fatwa Darul Ifta Al Masriyyah, terutama bagi mahasiswa S2 dan Lc. Acara ini sangat relevan, mengingat banyak lulusan Al-Azhar yang akan kembali ke Indonesia dan diharapkan dapat bergabung dengan MUI, khususnya di Komisi Fatwa.

Dalam seminar tersebut, Dr. Mahdin menjelaskan perbedaan antara fatwa dan penjelasan hukum fiqh, menekankan pentingnya peran mufti dalam masyarakat. Beberapa poin kunci yang dibahas meliputi:

  1. Kewajiban Keberadaan Mufti: Keberadaan mufti dianggap sebagai hukum fardhu kifayah, yang berarti menjadi tanggung jawab kolektif masyarakat.
  2. Tiga Dimensi Peran Mufti: Pendidikan, pelatihan, dan pembinaan menjadi fokus utama dalam tugas seorang mufti.
  3. Sikap Terhadap Mufti:
    Dr. Mahdin menekankan bahwa konsultasi kepada mufti harus diperlakukan sama seperti saat berkonsultasi dengan seoarang dokter.
  4. Empat Fase Proses Fatwa: Deskripsi masalah, pengkategorian, penyampaian fatwa, dan penerapan fatwa dalam konteks pribadi.
  5. Prinsip Fatwa: Memprioritaskan maslahah atau kemaslahatan dalam setiap keputusan fatwa, bukan hanya berpegang pada dalil semata.

Dalam penutupan, Dr. Mahdin menekankan pentingnya pemahaman fatwa dalam menjawab tantangan modern, serta perlunya pelajar ilmu syariah untuk memahami metodologi fatwa agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan. Dengan fatwa yang jelas, perbedaan pendapat dapat diminimalkan, dan keharmonisan masyarakat dapat terjaga.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam peningkatan kualitas pemahaman fatwa di kalangan mahasiswa yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif bagi masyarakat di tanah air.

Reporter: Ibni Noer Hakim

Editor: Muhammad Albar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *