Beberapa kali terdengar oleh kita ada yang mengatakan “belajar mantiq itu haram hukumnya!” lalu, ia memvalidasi hal tersebut melalui pendapat beberapa ulama bahwa hukum mempelajari mantiq itu adalah haram secara mutlak.
Pendapat ini tidak bisa dijadikan rujukan yang harus diamini 100 persen. karena ada banyak pendapat dan pandangan ulama mengenai hukum mempelajari ilmu mantiq ini. Tiga diantaranya akan kita jelaskan sebagai berikut:
Pertama,
Bahwa mempelajari ilmu mantiq hukumnya haram menurut Imam Nawawi dan Imam Ibnu Sholah. Bukan karena tanpa alasan. melainkan, pada masa ulama ini ilmu mantiq masih bercampur dengan syubhatnya para Falasifah Yunani, yang dikhawatirkan akan merusak aqidah ummat masa itu ketika orang-orang mempelajarinya.
Kedua,
Bahwa mempelajari ilmu mantiq dianjurkan bahkan wajib menurut Imam Al-Ghazali. karena pada masa itu, ilmu mantiq sudah disterilisasi (tanzih) oleh Imam Ghozali dari syubhatnya Falasifah Yunani. Menurut beliau metode-metode berfikir di dalam ilmu ini sangat penting bagi setiap orang, terkhusus dalam keilmuan Islam kedepannya.
Ketiga,
Bahwa hukum mempelajari mantiq yang bercampur dengan Filsafat Yunani itu boleh dengan dua syarat, yaitu memiliki kecerdasan sempurna (kamilil qorihah) dan bagi yang mempelajari Alquran dan sunnah (mumaaris as-sunah walkitab). Ketika sudah memenuhi dua syarat ini, maka bolehlah seseorang untuk mempelajari mantiq yang bercampur dengan Filsafat Yunani.
Semua pendapat ini terdapat dalam bait Nadzom Sullamul Munawroq
والخلف فى جواز الاشتغال ● به على ثلاثة أقوال
فابن الصلاح والنواوي حرما●و قال قوم ينبغي أن يعلما
و القولة المشهورة الصحيحة ● جوازه لكامل القريحة
ممارس السنة و الكتاب ● ليهتدى به إلى الصواب
Maka, dari pemaparan diatas jelaslah pandangan para ulama tentang keharaman atau kebolehan hukum belajar mantiq.
Namun bagi para penuntut ilmu, ilmu mantiq ini sangat dibutuhkan. Karena fungsi dari mempelajarinya adalah menjaga akal dari kesalahan dalam berfikir agar tidak terjadi logical fallacy. Terlebih jika dilihat dari sudut pandang kita sebagai mahasiswa Al-Azhar yang selalu bergelut dengan ilmu kalam, Ushul Fiqh dan lain sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut sangat membutuhkan pemahaman mantiq agar menjadi seorang yang rosikh dan unggul. Sebagaimana perkataan Imam Al-Ghazali :
من لا يعرف المنطق لا يوثق بعلمه
“Barang siapa yang tidak memahami mantiq, maka tidaklah diakui keilmuannya”.
Maka daripada itu, sudah jelaslah urgensi ilmu mantiq dalam kehidupan berlogika kita sehari-hari. Hendaknya bahkan dianjurkan untuk kita mempelajari dan memahami ilmu mantiq ini.
wallahu a’lam
Sumber : Kitab Sullamul Munawroq, penjelasan dars dan kuliah
Penulis : Abdullah Al Fattah
Untuk kritik dan saran : ig (abdllh_ftth)