Menakar Marwah Kepemimpinan Penuntut Ilmu: Antara Al-Ijtima’ Syar’i dan Normalisasi Al-Ikhtilat
Kepemimpinan adalah soal amanah moral. Ketika seseorang memutuskan untuk maju jadi pimpinan mahasiswa yang belajar ilmu agama, dia otomatis memikul tanggung jawab besar. Masyarakat tentu berharap dia punya standar etika dan adab yang lebih tinggi dibanding mahasiswa pada umumnya.
Namun, pasca-pemilihan umum PPMI Mesir baru-baru ini, publik malah dihebohkan oleh sebuah foto tertanggal sekitar 19 Juli. Foto tersebut memperlihatkan Presiden PPMI terpilih bersama rekan-rekannya—termasuk salah satu kandidat Ketua Wihdah—berfoto bersama dalam kondisi campur laki-laki dan perempuan. Foto ini memicu kekecewaan dan kritik keras dari Masisir.
Membahas masalah ini bukan berarti kita benci atau ingin menyerang pribadi (ad hominem) orang-orang di dalam foto tersebut. Kritik ini demi Allah muncul sebagai bentuk kepedulian bersama untuk menjaga integritas, kehormatan (muru’ah), dan adab pimpinan yang baru terpilih. Sebab, sebagai penuntut ilmu di Al-Azhar, seorang pemimpin harus juga diukur dari sejauh mana dia bisa menjadi teladan (qudwah) dalam menjaga batasan-batasan syariat di kehidupan sehari-hari.
Untuk melihat masalah ini secara jernih, kita harus paham dulu bedanya berkumpul yang diperbolehkan dengan pembauran yang dilarang. Kaidah dasar penting mengenai Al-Ijtima’ dan Al-Ikhtilat:
Al-Ijtima’ (Pertemuan yang Ada Hajatnya): Ini adalah kondisi berkumpulnya laki-laki dan perempuan karena ada kebutuhan syar’i atau tugas resmi, misalnya rapat kerja organisasi, forum ilmiah, kuliah, atau kepanitiaan. Selama tetap menjaga batasan adab, ini diperbolehkan karena ada hajat (kebutuhan) yang jelas.
Al-Ikhtilat (Pembauran Santai/Interaktif): Ini adalah kondisi ketika laki-laki dan perempuan bercampur tanpa ada hajat syar’i yang mendesak, apalagi sifatnya cuma santai, seru-seruan, dan rekreatif—seperti momen berfoto bersama di photobooth studio.
Foto studio pasca-pemilu jelas bukan lagi masuk ranah Al-Ijtima’ (kebutuhan organisasi), melainkan sudah bergeser menjadi Al-Ikhtilat yang tidak ada urusan syar’i di dalamnya.
Dalam Fikih Muamalah dan etika sosial Islam, aturan dasarnya (hukum asal) dalam interaksi publik antara laki-laki dan perempuan adalah pemisahan (Infishal). Kebersamaan hanya dibolehkan sebatas kadar kebutuhannya saja.
Selain itu, ada kaidah penting bernama Sadd adz-Dzari’ah—yaitu menutup rapat-rapat semua pintu yang bisa memicu fitnah atau sangka buruk.
Sebagai penuntut ilmu di Al-Azhar, apalagi yang memegang jabatan publik organisasi keislaman, prinsip ini hukumnya wajib jadi kompas utama. Kenapa? Karena pandangan masyarakat tertuju pada mereka. Ketika pemimpin dengan santai mengabaikan batas pemisahan ini di ruang publik, mereka sedang membuka lebar pintu fitnah dan merusak kepercayaan konstituennya.
Sering kali timbul alasan pembenar seperti: “Ah, ini kan cuma foto kenang-kenangan kebersamaan tim,” atau “Ini kan cuma selebrasi kemenangan biasa.”
Sikap menggampangkan aturan (tasahul) seperti ini sangat tidak pas dengan tradisi keilmuan. Penuntut ilmu syar’i di Al-Azhar seharusnya memegang standar adab yang tinggi (al-‘azimah), bukan malah mencari-cari alasan atau “keringanan” (rukhash) hanya demi membenarkan gaya hidup rekreatif yang melanggar adab.
Kalau pimpinan penuntut ilmunya saja gampang melonggarkan batasan syariat demi hal-hal yang sifatnya cuma hiburan, lantas nilai dan adab apa yang mau dicontohkan ke anggota dan masyarakat luas?
Dalam Siyasah Shar’iyyah (Politik Islam), seorang pemimpin harus juga dinilai dari sejauh mana perilakunya bisa menjadi cermin etika bagi bawahannya.
Sebagai pemegang komando tertinggi organisasi mahasiswa di Mesir, tindak-tanduk Presiden secara otomatis menjadi barometer atau tolok ukur nilai. Ketika ia bersikap santai terhadap batasan interaksi publik, pesan yang sampai ke mahasiswa adalah: “Oh, hal seperti ini ternyata wajar dan dibolehkan oleh pimpinan kita.” Efeknya tentu sangat merusak standar moral organisasi secara keseluruhan.
Wihdah selama ini dipandang sebagai wadah sekaligus benteng kehormatan mahasiswi di Al-Azhar. Kehadiran calon pemimpin Wihdah dalam momen ikhtilat yang tidak perlu seperti di foto tersebut jelas meruntuhkan ekspektasi publik. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keputrian bisa mengedukasi anggotanya untuk menjaga adab dan kehormatan, jika calon pemimpinnya sendiri memotong standar adab tersebut di depan kamera?
Salah satu konsekuensi paling berat dari menjadi pejabat publik—termasuk di tingkat organisasi mahasiswa—adalah terkikisnya batasan ruang privat.
Pemimpin tidak bisa beralasan: “Ini kan acara santai dan urusan pribadi kami dengan teman-teman.” Ketika seseorang sudah menyandang gelar Presiden PPMI atau Calon Ketua Wihdah, simbol lembaga itu melekat pada dirinya 24 jam sehari. Tindakan di luar jam organisasi yang berdampak publik tetaplah tanggung jawab publik.
Dalam tradisi Islam, muru’ah adalah harga diri dan kehormatan yang wajib dijaga oleh penuntut ilmu, apalagi para pemimpinnya. Ketika hal-hal yang dianggap “kecil” seperti adab berinteraksi disepelekan, pemimpin tersebut perlahan-lahan akan kehilangan legitimasi moralnya. Sekali legitimasi moral itu luntur di mata konstituen, maka kepemimpinan yang tersisa hanyalah kepemimpinan formalitas yang tidak ada wibawa dan rasa hormat dari yang dipimpin.
Kritik publik tidak harus direspons dengan sikap defensif atau sibuk mencari pembenaran. Jalan terbaik untuk mengembalikan rasa hormat konstituen adalah kebesaran hati pimpinan terpilih untuk melakukan otokritik secara jujur.
Presiden PPMI terpilih dan pihak terkait perlu mengevaluasi kembali kekhilafan adab yang telah terjadi tanpa perlu beralasan dengan retorika yang berbelit-belit.
Menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan publik dan kekhilafan adab adalah langkah ksatria. Langkah ini malah akan menjadi pembelajaran etika kepemimpinan yang sangat berharga bagi seluruh mahasiswa—bahwa pemimpin Al-Azhar berani mengakui kesalahan dan siap dibimbing oleh nilai-nilai Islam.
Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan (islah) internal, khususnya bagi Wihdah sebagai wadah utama mahasiswi.
Wihdah perlu merumuskan kembali tolok ukur yang lebih tegas bagi siapa pun yang ingin maju sebagai calon pimpinan.
Sosok yang memimpin Wihdah ke depan harus benar-benar mampu menunjukkan komitmen pada prinsip pemisahan (Infishal) dan adab keislaman, sehingga peran Wihdah sebagai benteng kehormatan mahasiswi tidak cuma menjadi omon-omon.
Bagi mahasiswa umum dan konstituen PPMI, peristiwa ini adalah ujian dalam berdemokrasi dan ber-amar ma’ruf nahi munkar.
Kritik yang disampaikan harus tetap berbasis ilmu dan adab. Jangan sampai kritik bergeser menjadi caci maki, perundungan (bullying), atau pembunuhan karakter (character assassination).
Sesuai prinsip keislaman, yang kita koreksi dan cela adalah perbuatan serta pergeseran nilainya, bukan personalitas atau sosok individunya. Konstituen harus tetap kritis dan tetap menjaga kerangka persaudaraan sesama penuntut ilmu.
“Kita semua manusia, dan manusia adalah tempatnya salah. Manusia yang baik adalah manusia yang mau berubah. Dan manusia yang baik juga yang berani menegur saudaranya ketika salah.”
*Nasihat bukan hanya untuk yang dinasihati, melainkan untuk yang menasihati juga.
One Response
Nauzubillah min dzalik semoga kita terhindar dari kemaksiatan