SEMA-FSI Bahas Fikih Berpakaian dan Perempuan Bekerja
ksmrmesir.org — Divisi Keputrian SEMA-FSI bersama Keputrian KBAI Mesir menggelar diskusi Perempuan Cerdas bertema “Membedah Isu Kecantikan dan Pakaian dalam Perspektif Fikih Kontemporer” pada Minggu (13/7) di Aula Markaz Tathwir. Kegiatan ini menyoroti batasan berpakaian muslimah menurut syariat serta hukum perempuan bekerja, khususnya ketika tuntutan pekerjaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan syariat.
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yaitu Ustazah Uci Supiani, Lc., Dipl. dan Ustazah Hilya Alfaniya, Lc. Dalam pemaparan materinya, Ustazah Uci menjelaskan bahwa menutup aurat bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari fitrah manusia yang Allah ciptakan dengan rasa malu.
Menurut beliau, terdapat tiga kriteria pakaian muslimah yang sesuai dengan syariat, yaitu tidak menerawang, tidak membentuk tubuh, dan tidak menyerupai laki-laki. Ketiga kriteria tersebut menjadi standar dasar dalam menentukan pakaian yang memenuhi ketentuan syariat.
Selain membahas fikih berpakaian, Ustazah Uci juga mengulas hukum perempuan bekerja. Ia menjelaskan bahwa para ulama memiliki dua pendapat mengenai hukum perempuan bekerja, yaitu mubah secara mutlak dan mubah dengan syarat.
Persoalan yang menjadi perhatian peserta adalah kondisi ketika aturan tempat kerja mengharuskan penggunaan pakaian yang tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat, termasuk bagi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Menanggapi hal tersebut, Ustazah Uci menegaskan bahwa penerapan hukum harus mempertimbangkan maslahat dan mudarat.
Apabila mudarat yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahatnya, pekerjaan tersebut sebaiknya ditinggalkan. Sebaliknya, apabila maslahatnya lebih besar dan perempuan tersebut masih dapat menjalankan syariat semaksimal mungkin, maka pekerjaan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui kegiatan ini, SEMA-FSI berharap para muslimah dapat memperdalam pemahaman fikih sekaligus memiliki keberanian untuk menyikapi isu-isu kontemporer secara kritis, bijaksana, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Reporter: Fira Zahratul Devi, Salsabilla Khaira Hanifa
Editor: M. Azra El Falah