Freedom and Women Muslim
Oleh: Fikih Azali
Fenomena yang sering muncul belakangan ini adalah munculnya narasi “freedom and Muslim women”, seolah-olah perempuan Muslim baru dapat meraih kemerdekaan jika mengikuti kerangka ideologi tertentu. Padahal, jika dilihat secara jujur dari sejarahnya, perempuan Muslim telah memiliki berbagai hak dasar sejak awal Islam hadir. Islam sejak abad ke-7 telah memberikan perempuan hak atas pendidikan, kepemilikan harta, persetujuan dalam pernikahan, hak waris, serta perlindungan ekonomi melalui berbagai aturan syariat.
Sejarah Islam juga menunjukkan banyak contoh perempuan yang memiliki peran sosial dan intelektual yang kuat. Khadijah r.a. dikenal sebagai pengusaha sukses yang memiliki kemandirian ekonomi. Aisyah r.a. bahkan menjadi guru bagi banyak sahabat Nabi—termasuk laki-laki—dalam bidang hadis dan ilmu agama. Asma’ binti Yazid pernah menjadi juru bicara para sahabiyyah untuk menyampaikan aspirasi perempuan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ada pula tokoh seperti Rufaidah al-Anshariyyah yang dikenal sebagai perawat di medan perang, serta Laila al-Ghifariyyah dan Hamnah binti Jahsy yang terlibat dalam berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Semua contoh ini menunjukkan bahwa perempuan Muslim telah memiliki ruang kontribusi dan kemerdekaan sosial jauh sebelum munculnya gerakan feminisme modern. Sepanjang sejarah, perempuan Muslim memiliki peran nyata dan kontribusi besar dalam kemajuan serta perkembangan peradaban Islam, termasuk dalam kebangkitan besar dan perluasan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, dalam banyak keadaan perempuan berdiri sejajar dengan laki-laki—bahkan terkadang melampauinya dalam bidang tertentu.
Sejarah Islam penuh dengan teladan agung yang menunjukkan kemampuan perempuan sehingga menjadikannya setara dengan laki-laki. Sejarah tersebut juga sarat dengan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ dan para khalifah yang mendapat petunjuk setelah beliau, serta pada masa-masa sesudahnya.
Tidak hanya dalam bidang sosial, perempuan Muslim juga memiliki kontribusi besar dalam bidang ilmu pengetahuan. Salah satu contoh yang sering disebut adalah Fatimah al-Fihri, seorang perempuan yang menggunakan warisannya untuk mendirikan Universitas al-Qarawiyyin di Fez pada abad ke-9, yang sering dianggap sebagai salah satu universitas tertua di dunia yang masih beroperasi hingga kini. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan dalam peradaban Islam tidak hanya menjadi penerima hak, tetapi juga aktor penting dalam pembangunan ilmu dan peradaban.
Jika dibandingkan dengan sejarah Barat, banyak tuntutan hak dasar perempuan baru muncul dalam gerakan feminisme modern pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, seperti hak pendidikan dan hak suara dalam politik. Artinya, dalam banyak aspek, Islam telah lebih dahulu memberikan perempuan hak ekonomi, pendidikan, serta peran sosial yang jelas jauh sebelum gelombang feminisme modern muncul.
Karena itu, ketika muncul narasi bahwa perempuan Muslim membutuhkan feminisme untuk memperoleh kebebasan, pertanyaan yang patut diajukan adalah: kebebasan seperti apa yang dimaksud? Jika yang dimaksud adalah kebebasan untuk memperoleh pendidikan, menjaga kehormatan, memiliki harta, atau mendapatkan perlindungan dari kezaliman, maka Islam telah menjaminnya sejak awal. Namun, jika kebebasan dimaknai sebagai sexual liberation, penghapusan peran gender secara total, penolakan terhadap institusi keluarga, atau redefinisi moral sepenuhnya berdasarkan kebebasan individu, maka konsep tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.
Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: dapatkah Islam dan feminisme berjalan beriringan? Bagi sebagian pemikir Muslim, keduanya sulit dipadukan karena perbedaan worldview yang mendasar. Feminisme modern di Barat lahir dari konteks sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan publik. Sementara dalam Islam, agama tidak dipisahkan dari kehidupan sosial, hukum, maupun moralitas. Syariat dipandang sebagai sumber nilai dan keadilan yang berasal dari wahyu, bukan sekadar konstruksi sosial yang dapat diubah sesuai perkembangan zaman.
Karena itu, ketika seseorang meyakini bahwa agama harus ditinggalkan atau direvisi agar perempuan dapat merdeka, secara tidak langsung ia telah menempatkan hukum Allah sebagai penghalang keadilan. Dalam konteks inilah sebagian ulama atau pemikir Muslim mengingatkan bahwa feminisme dapat menjadi “gerbang kekufuran”—bukan dalam arti langsung menjadikan seseorang kafir, tetapi sebagai jalan pemikiran yang perlahan dapat mengikis keyakinan terhadap otoritas wahyu.
Prosesnya sering kali dimulai dari tuntutan kesetaraan, kemudian berkembang menjadi keraguan terhadap keadilan hukum Islam, lalu penolakan terhadap peran gender yang disebutkan dalam Al-Qur’an, hingga pada akhirnya menolak wahyu sebagai sumber moral dan menggantinya dengan standar moral yang sepenuhnya berbasis pada kehendak manusia.
Perbedaan ini juga terlihat dalam perdebatan mengenai konsep Islamic feminism. Sebagian tokoh yang dikenal sebagai feminis Muslim mencoba menafsirkan ulang ajaran agama dalam kerangka kesetaraan gender modern. Salah satu figur yang sering disebut adalah Amina Wadud, seorang akademisi yang dikenal melalui karyanya Gender Jihad serta kontroversinya ketika memimpin salat Jumat sebagai imam bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Bagi para pengkritiknya, fenomena ini dipandang sebagai contoh bagaimana kerangka feminisme dapat mendorong reinterpretasi ajaran agama hingga melampaui batas-batas yang selama ini dipahami dalam tradisi fikih.
Dari perspektif ini, kritik terhadap feminisme tidak semata-mata muncul karena penolakan terhadap keadilan bagi perempuan, melainkan karena kekhawatiran terhadap kerangka ideologinya. Ushul feminisme pada umumnya berangkat dari worldview sekuler-humanis yang menggeser otoritas moral dari nushush syara’ kepada akal dan pengalaman manusia. Standar benar dan salah tidak lagi sepenuhnya bersandar pada wahyu, melainkan pada konsensus sosial atau preferensi individu.
Selain itu, tujuan utama feminisme sering dipahami sebagai pembebasan perempuan dalam apa pun pilihan hidupnya. Dalam Islam, kebebasan memang diakui, tetapi kebebasan tersebut berada dalam koridor ketaatan kepada Allah. Tujuan utama kehidupan manusia bukanlah sekadar otonomi individu, melainkan mencapai ketakwaan dan meraih rida Allah. Karena itu, kebebasan dalam Islam selalu disertai dengan tanggung jawab moral yang jelas.
Sejatinya dakwah Islam tidak hanya sekadar menyerukan persamaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menetapkan standar-standar yang jelas yang dapat dijadikan landasan dan pegangan untuk mencapai tujuan tersebut. Islam menjadikan persamaan antara dua jenis kelamin sebagai salah satu prinsip dasar yang diakui oleh agama. Hal ini tampak dari penegasan Al-Qur’an tentang kesatuan umat manusia, serta bahwa ukuran keutamaan di antara manusia—baik laki-laki maupun perempuan—pada dasarnya adalah akhlak yang baik, ketakwaan, dan amal saleh.
وأن معيار التفاضل بين بني الإنسان: ذكراً أو أنثى، في المقام الأول، هو الأخلاق الحسنة والتقوى والعمل الصالح
وقد بيَّن لنا ذلك رسول الله ﷺ في حديثه الشريف حين قال:
«لا فضل لعربي على أعجمي، ولا لأعجمي على عربي، ولا لأبيض على أسود، ولا لأسود على أبيض؛ إلا بالتقوى، الناس من آدم، وآدم من تراب».
“Tidak ada keutamaan orang Arab atas orang non-Arab, dan tidak ada keutamaan non-Arab atas orang Arab; tidak pula orang berkulit putih atas yang berkulit hitam, dan tidak pula yang hitam atas yang putih, kecuali dengan ketakwaan. Manusia berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah.”
Ini merupakan penjelasan yang jelas bahwa yang dimaksud beliau ﷺ adalah bahwa ketakwaan dan amal saleh—bukan jenis kelamin laki-laki atau perempuan—merupakan dasar keutamaan di antara manusia.
Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa jika kebebasan manusia dilepaskan tanpa batas, ia justru dapat melampaui batas kebebasan orang lain. Liberalisme yang ekstrem sering kali mengarah pada relativisme moral, di mana hampir semua pilihan dianggap sah selama didasarkan pada persetujuan individu. Islam justru menetapkan batasan yang jelas agar kebebasan manusia tidak merusak dirinya sendiri maupun tatanan sosial. Batasan tersebut bukanlah pengekangan, melainkan panduan yang berasal dari Allah sebagai Pencipta manusia.
Dalam perspektif ini, sebagian pengkritik feminisme juga melihat adanya kecenderungan overclaim, yaitu ketika perempuan dalam kerangka ideologi tertentu tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga melampaui batas-batas yang telah ditetapkan agama. Padahal, Islam sejak awal justru telah mengangkat martabat perempuan, memberikan hak, serta menempatkan mereka sebagai bagian penting dari peradaban.
Karena itu, ketika tokoh-tokoh perempuan Muslim dalam sejarah disebut sebagai contoh keberhasilan perempuan, penting untuk memahami bahwa mereka bukanlah “feminis” dalam pengertian ideologis modern. Mereka adalah muslimah dan sahabiyyah yang berjuang, berkontribusi, dan memberikan manfaat bagi umat karena iman dan pengabdian mereka kepada Allah. Aisyah binti Abu Bakar, Hamnah binti Jahsy, Asma’ binti Yazid, dan banyak perempuan lain dalam sejarah Islam berperan besar dalam pendidikan, dakwah, dan kehidupan sosial—bukan karena ideologi tertentu, tetapi karena komitmen mereka terhadap nilai-nilai Islam.
Karena itu, kritik terhadap feminisme tidak selalu berarti menolak perjuangan keadilan bagi perempuan. Sebaliknya, banyak Muslim justru memandang bahwa keadilan telah menjadi inti ajaran Islam sejak awal. Islam adalah keadilan. Islam telah menjamin hak, martabat, dan perlindungan perempuan jauh sebelum ideologi modern apa pun muncul.
Realitas sosial memang tidak selalu mencerminkan keadilan tersebut. Namun, solusi terhadap ketidakadilan bukanlah menciptakan ideologi baru, melainkan kembali kepada sumber keadilan yang lebih mendasar. Islam memang tidak kaku dalam menghadapi perubahan zaman, tetapi bukan berarti nilai-nilai dasarnya dapat dikompromikan demi menyesuaikan diri dengan realitas yang rusak.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah memperjuangkan keadilan dan hak-hak dasar perempuan bertentangan dengan nilai Islam? Jawabannya tentu tidak. Justru Islam sejak awal hadir membawa prinsip keadilan dan kemuliaan bagi laki-laki maupun perempuan. Tantangannya adalah bagaimana memperjuangkan keadilan tersebut tanpa harus meninggalkan kerangka nilai yang bersumber dari wahyu.