Aksi Persatuan Al-Quds di Kairo: Ustaz Rakish Al Hazen Soroti “Board of Peace” atas Palestina
Ksmrmesir.org—Ahad (8/3), Indonesian Al-Qur’an Center sukses menggelar acara Aksi Persatuan Al-Quds: From the River to the Sea yang berlangsung di Golden Hall, Nadi Sikka, Kairo. Acara ini menghadirkan Ustaz Rakish Al Hazen sebagai pemateri.
Dalam pembukaannya, beliau mengatakan, “Saya hanyalah pelajar biasa yang bukan bertakhasus di bidang hukum internasional atau geopolitik. Akan tetapi, permasalahan Palestina adalah permasalahan kita semua—persoalan kaum Muslim. Kita semua juga terkena imbasnya. Yang mengalami penjajahan dan terkena dampak dari geopolitik Barat adalah kita semua. Karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk peduli terhadap urusan kaum Muslimin.”
Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang Board of Peace (BoP). Menurutnya, BoP merupakan sebuah mandat yang diterbitkan oleh PBB pada 17 November 2025. Secara garis besar, terdapat dua poin utama di dalamnya. Pertama, rencana “pembangunan ulang Palestina”, yang menjadi tagline besar yang dibawa Donald Trump. Kedua, demiliterisasi segala bentuk perlawanan yang ada di Palestina.
Sekilas, mereka tampak menawarkan perdamaian, namun yang dimaksud adalah perdamaian versi Amerika. Di saat yang sama, mereka juga menawarkan demiliterisasi, yang berarti pelucutan senjata dari para pejuang Palestina.
Beliau kemudian menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Banyak negara yang diajak masuk oleh Donald Trump ke dalamnya, yang sebagian di antaranya adalah negeri-negeri kaum Muslimin—termasuk Indonesia.
Jika melihat struktur BoP, tampuk paling atas tentu diisi oleh Donald Trump yang membawahi berbagai divisi. Ia juga menunjuk dua penasihat senior yang merupakan orang kepercayaannya, yaitu Aryeh Lightstone dan Josh Gruenbaum.
Aryeh Lightstone pernah melakukan kesalahan fatal dalam distribusi bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina yang menyebabkan tewasnya ratusan orang. Sementara itu, Josh Gruenbaum dikenal sebagai tokoh yang pro-Israel. Jika ditelaah lebih dalam, akan ditemukan banyak tokoh lain yang justru memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan internasional. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan tujuan “perdamaian” yang mereka gaungkan.
Lantas, bagaimana cara kita memandang situasi ini?
Rakish mengatakan, “Pertama, saya ingin mengutip perkataan Syaikh Abdul Fattah El Awaisi. Akar permasalahan Palestina ini bukan sekadar perebutan wilayah, tetapi merupakan strategic plan dari imperialisme Barat. Kalimat itu adalah gambaran paling tepat untuk menjelaskan situasi yang kita hadapi.”
Artinya, yang selama ini dihadapi bukanlah sekadar konflik dengan orang Yahudi ataupun konflik agama. Yang dihadapi adalah sebuah peradaban—sebuah hegemoni bernama hegemoni Barat—yang tidak mengenal batas moral apa pun untuk disepakati.
Lalu, bagaimana sikap kita terhadap fakta geopolitik yang begitu busuk ini?
Dalam penutupannya, beliau mengaku sangat tersentak ketika membaca kumpulan fatwa para masyaikh Al-Azhar dalam buku Fatawa Kibar ‘Ulama Al-Azhar Haula Tahrir Filistin, khususnya pada pembahasan hukum bersepakat dengan negara penjajah yang ditulis oleh Syekh Hasan Ma’mun, Mufti Mesir pada periode 1955–1964.
Di dalamnya disebutkan bahwa sebelum melakukan perjanjian dengan negara penjajah, kita harus mengingat terlebih dahulu apa yang menjadi kewajiban di pundak kita. Disebutkan bahwa kewajiban yang disepakati secara ijma pada kondisi seperti ini adalah jihad difa’i.
Secara hukum asal, jihad memang berstatus fardu kifayah. Akan tetapi, ketika ahl al-mahalli tidak lagi mampu menghilangkan penjajahan, maka kewajiban tersebut menyebar ke seluruh wilayah, bahkan ke seluruh dunia—menjadi fardu ‘ain untuk melakukan perlawanan fisik.
Namun, apakah kita mampu melawan hegemoni yang begitu besar dengan risiko bahaya yang juga sangat besar?
Dalam fikih yang komprehensif, Islam tidak memaksakan umatnya untuk langsung terjun habis-habisan hingga binasa dalam peperangan. Ketika kondisi belum memungkinkan, kewajiban itu berpindah menjadi isti‘dad al-jihad—mempersiapkan kekuatan untuk jihad.
Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ketika tidak mampu maka kewajiban tersebut gugur. Yang terjadi adalah perpindahan kewajiban menjadi isti‘dad al-jihad. Karena itu, orientasi umat harus jelas: apa yang harus dipersiapkan harus jelas—bukan justru bergabung dengan penjajah.
Maka jelas, bagaimana kita bersikap atas Board of Peace? Maka Indonesia harus keluar dari sana.
Reporter: Yahyo Lincoln
Editor: Raihana Salsabila